Imigrasi Maumere Cek Legalitas Sponsor Orang Asing di PT. Cheetam Garam Indonesia

    Imigrasi Maumere Cek Legalitas Sponsor Orang Asing di PT. Cheetam Garam Indonesia
    Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka bersama Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia

    NAGEKEO - ​Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pengecekan validasi keabsahan dan keberadaan PT. Cheetam Garam Indonesia di Desa Nggolonio, Kabupaten Nagekeo, Jumat (08/04/2022) lalu.

    Tim Imigrasi Maumere dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intalkim, Maria Pantisia Wondo beserta tim diterima langsung oleh Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih.

    Dalam pertemuan tersebut, petugas Imigrasi Maumere membahas dan memastikan legalitas sponsor orang asing, yang bekerja pada PT. Cheetam Garam Indonesia sebanyak 1 (satu) orang atas nama Kevin Francis Taylor, yang bekerja di wilayah kerja Kanim Maumere tepatnya di Kabupaten Nagekeo. Kevin sendiri menjabat sebagai Production Manager dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

    Kasubsi Intalkim Maria menyampaikan bahwa, kegiatan validasi keabsahan itu merupakan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Maumere, yang bertujuan untuk memastikan legalitas sponsor dari orang asing, yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia.

    "Hari ini kami melaksanakan validasi keabsahan sebagai upaya memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia dengan wilayah kerja berada di Kabupaten Nagekeo”, jelas Maria.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT. Cheetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih menyatakan, dengan adanya validasi tersebut semoga dapat meningkatkan koordinasi, sehingga semakin meningkatkan Sinergi antara PT. Cheetam Garam Indonesia dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

    “Kami siap mendukung langkah-langkah dari Kantor Imigrasi Maumere, khususnya dalam memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. Cheetam Garam Indonesia”, pungkas Andiyani.

    Hasil validasi petugas Imigrasi Maumere dilapangan, terhadap legalitas baik dokumen sponsor maupun pekerja warga negara asing PT. Cheetam Garam Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Dalam pelaksanaan kegiatan validasi tersebut, petugas Imigrasi Maumere tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

    Imigrasi Maumere Cheetam Garam Indonesia Orang Asing
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Jhon Bala Kecam Tindakan Polres Nagekeo,...

    Artikel Berikutnya

    MAN Nagekeo Gelar Penyematan Tanda Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Siapa Lawan Anies Di Pilgub Jakarta?
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Tapian Kato: Limbago Kerapatan
    Saiful Chaniago: Golkar Dalam Bingkai Utama Indonesia Emas
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami